1. Anggota DPR/DPRD adalah kader partai yang telah melakukan pengorganisasian rakyat,
2. Dengan melakukan pengorganisasin rakyat anggota DPR tahu kondisi rakyat,
3. Dalam melakukan pengorganisasian rakyat, kader partai akan dilatih keterampilan dalam melobi dan mempengaruhi orang untuk secara bersama menyelesaikan masalah rakyat secara bersama,
4. Wilayah pengoragnisasin menentukan di tingkat dimana seoran kader akan menjadi anggota DPR/DPRD,
5. Jika hanya mampu melakukan pengorganisasian di beberapa kecamatan, maka bisa menjadi anggota DPRD kota/kab, dg pemilihnya adalah orang-orang yang diorganisir. Jika mampu melakukan antar kabupaten, bisa menjadi anggota DPRD provinsi atau DPR RI.
6. Dari sini anggota DPRD akan memiliki keterampilan dalam memperjuangkan rakyat, punya empati dan kenal dengan rakyat yang menjadi konstituen,
7. Pengorganisasian dilakukan dengan mendorong kegiatan bersama untuk menyelsaikan masalah bersama, baik dalam ekonomi, politik atau sosial budaya,
8. Dari sini akan terbangun solidaritas dan organisasi di antara rakyat. Mereka yang terorganisur inilah yang menjadi konstiuen, yang memiliki kekuatan untuk mengontrol anggota DPR yang mewakili mereka. Dari sini, kebijakan partai politik yang mewadahi anggota DPRD tersebut kuga ditentukan oleh rakyat yang menjadi konstitien.
Itu adalah jika ingin membangun partai politik dan mencetak kader di DPRD yang baik.


23.54
Muslimin-Abdilla
0 komentar:
Posting Komentar